ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
SOAL Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata! Kapan hukum dagang di Indonesia mulai berlaku? Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan! Jelaskan kewajiban-kewajiban pengusaha / perusahaan! JAWABAN Menurut Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karenanya “Hukum Dagang” tidak lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Akan tetapi, sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang yang bukan pedagang sebagaimana KUHS yang berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Dan dapat dikatakan, sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHD, yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang bertentangan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS”. Sel