ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

SOAL
  1. Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata!
  2. Kapan hukum dagang di Indonesia mulai berlaku?
  3. Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan!
  4. Jelaskan kewajiban-kewajiban pengusaha / perusahaan!

JAWABAN
  1. Menurut Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karenanya “Hukum Dagang” tidak lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Akan tetapi, sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang yang bukan pedagang sebagaimana KUHS yang berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Dan dapat dikatakan, sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHD, yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang bertentangan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS”. Selain itu Van Kan juga berpendapat, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus Hukum Perdata dalam arti sempit itu.
  2.  Hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Namun KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) di Indonesia telah ada kira-kira satu abad yang lalu dibawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang Indonesia. KUHD yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang terbagi atas dua kitab dan 23 bab.
  3. Hubunngan perusahaan dengan pengurus perusahaan adalah saling melengkapi dimana jika perusahaan baru didirikan yang mengawali pendiriannya adalah pemilik perusahaan yang nantinya bisa menjadi pengurus perusahaan. Dimana seorang pengurus tidak hanya dibutuhkan satu orang saja tetapi banyak orang. Karena pengurus perusahaan inilah semua kegiatan perusahaan dapat dijalankan dengan baik, sehingga perusahaan dapat memperoleh tujuan yang dicapai.
  4. Kewajiban Umum Pengurus
Hak dan kewajiban pada umumnya diatur dalam akte pendirian. Kewajiban pengurus dapat dibagi dalam:
·        Mengurus harta kekayaan perseorangan, hal ini berarti segala perbuatan hukum sehari-hari dalam memelihara harta kekayaan PT. Memperbesar/memperkecil modal PT dalam batas-batas tertentu, mencari kredit dan lain sebagainya yang diperlukan untuk melancarkan jalannya perusahaan.
·      Mengemudi usaha-usaha perseroan, dimana pada umumnya memimpin dan menyalurkan segala perbuatan perseroan kearah mencapai tujuannya. Maksud mengemudi ialah melakukan perbuatan di dalam PT seperti administrasi, memimpin jalannya perusahaan, melakukan panggilan rapat umum pemegang saham dan sebagainya.
·   Mewakili PT di dalam dana di luar hukum, hubungan baik pihak luar juga sebagai kewajiban untuk mewakili PT ke luar. Juga batas-batas tindakan keluar sering kali dicantumkan dalam akte pendirian.

REFRENSI :
Aspek Hukum dalam Bisnis, Neltje F. Katuuk, Edisi pertama Cetakan Pertama, Februari 1994. Universitas Gunadarma

TITIN ARHAENI PUTRI
28213926
2EB01

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Komparatif Amerika dan Inggris

PERDAGANGAN LUAR NEGERI