SUBYEK HUKUM

Soal!
  1. Sebutkan langkah-langkah membuat Perseroan terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) !
  2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik !
  3. Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata !
  4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata di Indonesia dan buat kesimpulannya !
  5. Sistematika hukum !

Jawaban          :

1. Berdasarkan pasal 38 ayat (1), pasal 36 ayat(2) KUHD, PT harus didirikan dengan akte notaris, dengan ancaman tidak sah jika tidak seperti itu. Dimana akte notaris adalah syarat mutak untuk memisahkan pendirian PT. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka PT, yang sudah didirikan tidak akan mendapat pengesahan dari Menteri penghakiman. Akte notaris ini berisi persetujuan mendirikan PT yang didalamnya dimasukkan anggaran desar PT dan memuat    :

  • Nama PT
  • Tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Lamanya akan bekerja
  • Cara – cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
  • Hak dan kewajiban persero oleh pengurus

Menteri Kehakiman memberikan pengesahan berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam pasal 37 dan 50 KUHD sebagai berikut            :
  • Harus nyata bahwa perseroan yang bersangkutan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 37 ayat 1)
  • Untuk ini harus diselidiki dasar dan tujuan perseroan yang tercantum dalam anggaran dasrnya yang termuat dalam akte pendirian perseroan
  • Atke pendirian tidak boleh membuat peraturan – peraturan atau ketentuan – ketentuan yang melanggar sesuatu yang telah diatur dalam pasal 38-55 KUHD, misalnya tidak disebutkan berapakah jumlah modal perseroan.
  • Dari akte harus nyata bahwa para pendiri pertama bersama – sama telah menetapkan (berjanji menyetor) sedikit – dikitnya seperlima dari modal perseroan atau modal dasar (vide pasal 50 KUHD).
  • Dari sumber – sumber resmi yang dapat dipercayai diperoleh cukup alasan untuk menduga bahwa para pendiri tidak bertindak sebagai kedok belaka untuk orng – orang asing.
  • PT yang bersangkutan harus berkediaman di Indonesia.


Jika syarat-syarat ini telah terpenuhi, barulah Menteri Kehakiman berwenang untuk mengesahkan akte tersebut.

2. Menurut pasal 1162 B.W, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang ta bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu. Sedangkan menurut Hadisoeprapto menjelaskan, bahwa hipotik adalah bentuk jaminan kredit yang timbul dari perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang adanya harus diperjanjikan terlebih dahulu.
- Objek Hipotik
  • Tanah beserta bangunan
  • Kapal laut yang berukuran 20 m3 isi kotor keatas

- Sifat Hipotik
  • Hipotik merupakan perjanjian accessoir
  • Hipotik ini tidak dapat dibagi-bagi
  • Hipotik bersifat zaaksgevolg (droit de suitei)
  • Hipotik mempunyai sifat lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lainnya

Sedangkan Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari orang yang berpiutang lainnya dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan.
- Sifat Gadai
  • Gadai untuk barang bergerak
  • Mempunyai sifat kebendaan
  • Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai
  • Hak menjual sendiri benda gadai
  • Hak yang didahulukan
  • Hak accessoir

- Barang yang di Gadai
  • Perhiasan
  • Elektronik
  • Mesin tekstil

3. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
  • Sejarah Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini beralaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Dimana hukum yang telah diterapkan di Eropa mengalami kekacauan sehingga hukum tidak adanya kepastian. Akibatnya ketidak puasan sehingga banyak yang mencari jalan kearah dengan adanya kepastian hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang dinamakan “Code Civil des Francais” yang dapat disebut “Code Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari berbagai ahli hukum, selai itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonisa, Hukum Cononiek. Sedangkan hukum yang beum dimuat pada saat itu seperti masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan dengan adanya penjajahan dari bangsa Belanda (1809-1811)nmaka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Werboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda. Setelah berakhirnya penjajahan Belanda memikirkan untuk mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Pada tahun 1948, kedua Undang-undang dari belanda ini diperlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum) yang sekarang dikenal dengan nama KUHP Sipil untuk BW (Burgerlijk Wetboek) sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek  van Koophandle).

4. Hukum yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Pengertian dari Hukum Privat  (Hukum Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang berangkutan. Dimana hal yang terkandung adanya hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu. Selain Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat sebagai peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Dalam pengertian sempit terkadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Dimana penyebabnya ada dua faktor yaitu    :
Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu           :
  • Golongan Eropa yang disamakan
  • Golongan Bumi Putra (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
  • Golongan Tomur Asing (bangsa Cina, Arab, India)


Adapun hukum yang berlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  • Bagi golongan Eropa yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukun Dagang di negeri Berlanda berdasarkan azas konkordansi.
  • Bagi golongan Bumi Putra (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  • Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putra dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia. Berdasarkan pedoman tersebut, di jaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu, perihal :
Perjanjian kerja pemburuhan : (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306). Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (stratsblad 1993 no 49).
Disamping itu ada peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti      :
  • Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 47)
  • Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).

Dan ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu       :
  • Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
  • Peraturan Umun tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
  • Ordonasi Woeker (Staatsblad 1983 no 523)
  • Ordonasi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1983 no 98).
Kesimpulan :
Hukum di Indonesia mempunyai sifat pluralisme, karena masih adanya beragaman adat Indonesia yang masih terdiri dari banyak suku.
disamping itu pnemuan peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163.I.S yang membagi golongan penduduk.
  • Golongan Eropa yang dipersamakan
  • Golongan Indonesia Asli yang dipersamakan
  • Golongan Timur Asing (Cina, Arab, India)

4. Sistematika Hukum Perdata
Sistemarika Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat. Dan pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku unang-undang berisi   :
  • Buku I             : Berisi mengenai orang
  • Buku II           : Berisi tentang hal benda
  • Buku III          : Berisi tentang hukum perikatan
  • Buku IV          : Berisi tentang pembuktian

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
  • Buku I             : mengenai Hukum Pribadi
  • Buku II           : mengenai Hukum Kekeluargaan
  • Buku III          : mengenai Hukum Kekayaan
  • Buku IV          : mengenai Hukum Waris


REFRENSI : Aspek Hukum Dalam Bisnis, Neltje F. Katuuk, Februari 1994. Gunadarma

Nama : Titin Arhaeni Putri
Kelas : 2EB01
Npm  : 28213926

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Komparatif Amerika dan Inggris

PERDAGANGAN LUAR NEGERI