ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Soal !

  1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
  2. Apakah hukum berlaku di daerah perdalaman? Kalau tidak berlaku ? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
  3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
  4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional? (klasifikasi)
  5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?
Jawaban !


  1. Peranan hukum dalam praktek ekonomi sangatlah penting, karena dalam menjalankan kegiatan ekonomi perlu adanya suatu aturan-aturan hukum baik tertulis atau tidak agar semua manusia menjalankan sesuai dengan syarat dan ketentuan. Hubungan antara hukum yang diterapkan dengan ekonomi  adalah timbal balik dan saling mempengaruhi. Dimana hukum mempunyai kekuatan bagi pelaku ekonomi agar patuh dan mempunyai batasan-batasan karena jika tidak maka semua masyarakat akan sewenang-wenang dalam menjalankan kegiatan ekonomi, seperti tidak membayar pajak, mengambil keuntungan yang terlalu banyak dan tidak wajar sehingga dapat merugikan masyarakat lain terutama masyarakat miskin.
  2. Hukum juga berlaku di daerah perdalaman, namun bukan hanya dalam kegiatan ekonomi saja tetapi banyak sekali aturan-aturan hukum yang berlaku dan biasanya lebih tegas dan dijalankan oleh masyarakatnya dengan baik. Karena didaerah tersebut hukum merupakan aturan yang tidak boleh dilanggar dan harus dipatuhi jika tidak, maka biasanya akan mendapatkan hukuman yang berat secara langsung oleh ketua suku daerahnya.
  3. Seseorang bisa saja kebal dengan hukum karena tidak jarang para pelaku politik atau pengemban amanah rakyat melakukan banyak korupsi yang mempunyai sanksi dan hukuman yang berat. Namun hal itu tidak membuat para pelaku korupsi terjerat dan merasa malu sehingga bertaubat untuk tidak melakukannya lagi. Tetapi, hal itu membuat para koruptor dengan asik melakukan hal tersebut dan sudah tidak merasa bersalah dan menyesal sama sekali.
  4. Hukum ekonomi internasional baerdasar klasifikasinya dibagi menjadi 2, yaitu : 

  • Hukum ekonomi internasional privat 
  • Contract yang dibuat oleh para pihak 
  • Hukum perdata nasional 
  • Hukum perdata internasional 
  • Hukum ekonomi internasional publik 
  • International economic organization seperti IMF, World Bank, Asian World Bank

  • 5. Hukum ekonomi juga berfungsi dalam pembangunan suatu negara seperti, dengan adanya peraturan hukum ekonomi diwajibkannya masyarakat untuk membayar pajak penghasilan bagi yang mempunyai pendapatan tinggi, dan pajak kendaraan, maka hasil dari pajak tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur tatanan negara secara menyeluruh sehingga pembangunan negara lambat laun dapat terealisasi.

TITIN ARHAENI PUTRI
28213926
2EB01


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Komparatif Amerika dan Inggris

PERDAGANGAN LUAR NEGERI