Kode Etik Akuntan Publik

Kode etik ini diadopsi dari IFAC ( International Federation of Accountants)

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika untuk: (i) setiap anggota IAPI dan (ii) setiap tenaga profesional yang bekerja pada suatu KAP atau jaringan KAP, termasuk mereka yang bukan merupakan anggota IAPI. Untuk tujuan Kode Etik ini selanjutnya kedua pihak tersebut disebut “Akuntan Publik”. Suatu KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan dibandingkan dengan aturan yang diatur dalam Kode Etik ini. Dalam hal perundangundangan dan ketentuan hukum ternyata lebih ketat atau bertentangan dengan kode etik ini maka AP wajib mematuhi prinsip dasar dan aturan etika yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum tersebut.

Kerangka Dasar Kode Etik IFAC

Prinsip Dasar
·         Integritas
Bersikap tegas, jujur dan adil dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
·         Objektif
Tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak layak dari pihak lain mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnis.
·         Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional dan bertindak secara profesional sesuai dengan standar teknis dan profesi.
·         Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan klien atau diwajibkan oleh hukum.
·         Perilaku profesional
Mematuhi hukum dan peraturan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Profesi Akuntan Publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik masyarakat mengharapkan penilaiann yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi, 2002:2). Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, akuntan publik dituntut untuk dapat lebih meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya dalam memberikan jasa. Akuntan publik sebagai auditor eksternal dituntut untuk memiliki dedikasi terhadap profesinya mengikuti kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesinya yaitu, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peranan Kantor Akuntan Publik.
Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya haarus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan guna menunjang profesionalisme. Menurut Hery dan Merriana Agustiny (2007) ada empat elemen penting yang harus dimiliki oleh akuntan, yaitu keahlian damn pemahaman tentang standar akuntansi atau standar penyusunan laporan keuangan, standar pemeriksaan/auditing, etika profesi dan pemahaman terhadap lingkungn bisnis yang diaudit. Persyaratan utama yang harus dimiliki oleh auditor adalah wajib memegang teguh aturan etika profesi yang berlaku.
Seorang auditor harus mempunyai keahlian dan kompetensi yang baik untuk mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti audit sehingga bisa memberikan opini yang tepat. Dalam menjalankan tugasnya auditor harus mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur oleh IAI. Sikap mental independen harus meliputi independen dalam fakta maupun dalam penampilan. Auditor dituntut untuk melaksanakan skeptisisme profesionalnya sehingga auditor dapat menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama, karena kemahiran profesional seorang auditor mempengaruhi ketepatan opini yang diberikannya. Sehingga tujuan auditor untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup danmemberikan basis yang memadai dalam merumuskan pendapat agar tercapai dengan baik (Maghfirah Gusti dan Syahril Ali, 2008).
Dalam praktik akuntan publik, secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan staf profesional di bidang akuntansi) yang bekerja di kantor akuntan publik akan menggambarkan tindakan dan perilaku etis kantor akuntan publik (KAP) sebagai organisasi yang menaungi aktifitas profesionalnya. Sebagai sebuah organisasi bisnis profesional, yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan masyarakat, akuntan dan staf profesional di kantor akuntan publik harus mengedepankan etika.

Anggota KAP harus mematuhi standar beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·         Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·         Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·         Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·         Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·         Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
·         Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Kompetensi Dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
·         Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
·         Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.
Jasa profesional yang kompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional untuk jasa yang diberikan. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu:
·         Pencapaian kompetensi profesional; dan
·         Pemeliharaan kompetensi profesional.
Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan profesional.
Ketekunan meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap, dan tepat waktu.
Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang memadai. Ketika tepat, Akuntan Profesional menjelaskan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa lain mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa atau kegiatan profesional yang diberikannya.
Contoh Kasus Etika dalam KAP
1.      A adalah auditor dari entitas PT Biru, manufaktur pakaian. Dua tahun yang lalu ditemukan bahwa satu jenis piyama anak-anak yang dibuat oleh Biru sangat mudah terbakar. Biru manarik seluruh piyama tersebut dan menderita kerugian yang sangat besar. Ketika sedang melakukan audit tahun berjalan, A menemukan bahwa piyama tersebut dijual ke suatu negara di Amerika Selatan, di mana tidak terdapat aturan keamanan yang perlu dikhawatirkan. Setelah audit selesai A mempertimbangkan untuk mengadukan hal tersebut secara anonomim kepada surat kabar lokal untuk memberitahukan tindakan Biru. Setelah berfikir dalam, A memutuskan tidak mengadukan hal tersebut.
Sumber: Hull, Wright, Ennew, ICAEW: Professional Ethics and Accountancy Training
2.      Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak. September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan. Pembahasan : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Komparatif Amerika dan Inggris

PERDAGANGAN LUAR NEGERI