Kode
Etik Akuntan Publik
Kode
etik ini diadopsi dari IFAC ( International Federation of Accountants)
Kode Etik ini
menetapkan prinsip dasar dan aturan etika untuk: (i) setiap anggota IAPI dan
(ii) setiap tenaga profesional yang bekerja pada suatu KAP atau jaringan KAP,
termasuk mereka yang bukan merupakan anggota IAPI. Untuk tujuan Kode Etik ini
selanjutnya kedua pihak tersebut disebut “Akuntan Publik”. Suatu KAP tidak boleh
menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan dibandingkan
dengan aturan yang diatur dalam Kode Etik ini. Dalam hal perundangundangan dan
ketentuan hukum ternyata lebih ketat atau bertentangan dengan kode etik ini
maka AP wajib mematuhi prinsip dasar dan aturan etika yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum tersebut.
Kerangka
Dasar Kode Etik IFAC
Prinsip
Dasar
·
Integritas
Bersikap
tegas, jujur dan adil dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
·
Objektif
Tidak
boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak layak
dari pihak lain mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnis.
·
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Memelihara
pengetahuan dan keahlian profesional dan bertindak secara profesional sesuai
dengan standar teknis dan profesi.
·
Kerahasiaan
Menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dan tidak boleh mengungkapkan informasi
apapun kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan klien atau diwajibkan oleh
hukum.
·
Perilaku
profesional
Mematuhi
hukum dan peraturan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Profesi Akuntan Publik
merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik
masyarakat mengharapkan penilaiann yang bebas tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi,
2002:2). Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, akuntan publik dituntut untuk
dapat lebih meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya dalam memberikan jasa.
Akuntan publik sebagai auditor eksternal dituntut untuk memiliki dedikasi
terhadap profesinya mengikuti kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi
profesinya yaitu, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Hal ini dilakukan untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peranan Kantor Akuntan Publik.
Auditor dalam
melaksanakan tugas auditnya haarus berpedoman pada standar audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar
umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan guna menunjang
profesionalisme. Menurut Hery dan Merriana Agustiny (2007) ada empat elemen
penting yang harus dimiliki oleh akuntan, yaitu keahlian damn pemahaman tentang
standar akuntansi atau standar penyusunan laporan keuangan, standar pemeriksaan/auditing,
etika profesi dan pemahaman terhadap lingkungn bisnis yang diaudit. Persyaratan
utama yang harus dimiliki oleh auditor adalah wajib memegang teguh aturan etika
profesi yang berlaku.
Seorang auditor harus
mempunyai keahlian dan kompetensi yang baik untuk mengumpulkan dan menganalisa
bukti-bukti audit sehingga bisa memberikan opini yang tepat. Dalam menjalankan
tugasnya auditor harus mempertahankan sikap mental independen didalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur oleh IAI. Sikap mental
independen harus meliputi independen dalam fakta maupun dalam penampilan. Auditor
dituntut untuk melaksanakan skeptisisme profesionalnya sehingga auditor dapat
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama, karena
kemahiran profesional seorang auditor mempengaruhi ketepatan opini yang
diberikannya. Sehingga tujuan auditor untuk memperoleh bukti kompeten yang
cukup danmemberikan basis yang memadai dalam merumuskan pendapat agar tercapai
dengan baik (Maghfirah Gusti dan Syahril Ali, 2008).
Dalam praktik akuntan
publik, secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan staf
profesional di bidang akuntansi) yang bekerja di kantor akuntan publik akan
menggambarkan tindakan dan perilaku etis kantor akuntan publik (KAP) sebagai
organisasi yang menaungi aktifitas profesionalnya. Sebagai sebuah organisasi
bisnis profesional, yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan masyarakat,
akuntan dan staf profesional di kantor akuntan publik harus mengedepankan
etika.
Anggota KAP harus
mematuhi standar beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi
Profesional.
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
·
Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
·
Data
Relevan yang Memadai.
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
·
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
·
Tanggung
Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan
profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk
melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi
agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Akuntan harus
tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan
berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat
penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya
keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan
bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas
karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya
memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya
aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang
melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan
oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik.
Peer
Review
Peer review adalah
proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Ciri pembeda profesi
akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi
kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak
hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi
kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan
Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan
untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap
mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Kompetensi
Dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan
kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
·
Memelihara pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi
kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
·
Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan
standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.
Jasa profesional yang
kompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan
keahlian profesional untuk jasa yang diberikan. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi dua tahap yang terpisah yaitu:
·
Pencapaian kompetensi profesional; dan
·
Pemeliharaan kompetensi profesional.
Pemeliharaan kompetensi
profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas
perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan
profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan
dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan
profesional.
Ketekunan meliputi
tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap,
dan tepat waktu.
Akuntan Profesional
mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang
bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang
memadai. Ketika tepat, Akuntan Profesional menjelaskan kepada klien, pemberi
kerja, atau pengguna jasa lain mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa
atau kegiatan profesional yang diberikannya.
Contoh
Kasus Etika dalam KAP
1.
A adalah auditor dari entitas PT Biru,
manufaktur pakaian. Dua tahun yang lalu ditemukan bahwa satu jenis piyama
anak-anak yang dibuat oleh Biru sangat mudah terbakar. Biru manarik seluruh
piyama tersebut dan menderita kerugian yang sangat besar. Ketika sedang
melakukan audit tahun berjalan, A menemukan bahwa piyama tersebut dijual ke
suatu negara di Amerika Selatan, di mana tidak terdapat aturan keamanan yang perlu
dikhawatirkan. Setelah audit selesai A mempertimbangkan untuk mengadukan hal
tersebut secara anonomim kepada surat kabar lokal untuk memberitahukan tindakan
Biru. Setelah berfikir dalam, A memutuskan tidak mengadukan hal tersebut.
Sumber: Hull, Wright,
Ennew, ICAEW: Professional Ethics and Accountancy Training
2.
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak. September tahun 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai
siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York. Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$
3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya. Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan. Pembahasan
: pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat
pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur
karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan
publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
Komentar
Posting Komentar