Etika Auditing
Etika (ethics) secara garis besar dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Contoh serangkaian
prinsip atau nilai moral yang telah ditentukan adalah UU dan peraturan, kode
etik bisnis seperti akuntan publik, serta kode perilaku dalam organisasi. Defmisi
umum audit adalah " Auditing is an independent investigation of some
particular activity ".Jadi audit adalah independent investigation, tidak
memihak dan tidak selalu- investigation atas laporan keuangan, karena bisa juga
dalam Manajemen Audit, Audit Sistem Informasi, Audit Lingkungan Hidup.
Kata Audit sendiri berasal dari bahasa
Latin, Audire, yang dalam bahasa Inggris berarti to hear , yaitu hearing about
account balances oleh para pihak terkait terhadap pihak ke tiga yang netral,
bebas dari vested interest. Sehingga dapat diartikan bahwa auditing adalah
pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan.
Auditing dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen. Etika yang berkaitan dengan profesi dan
sering diatur dalam kode etik profesi bertujuan untuk :
- Memberikan pedoman bagi anggota profesi
- Menjadikan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak luar profesi tentang hubungan etika dalam hubungan keanggotaan profesi.
Prinsip-prinsip
etika profesi:
- Tanggung Jawab, dalam mengemban tanggung jaabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam semua ktivitasnya.
- Kepentingan Publik, anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalitas.
- Integritas, untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas yang tinggi.
- Objektif dan Independensi, anggota harus mempertahankan objektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi kepentingan publik harus independen baik dalam fakta maupun penampilan ketika menyediakan jasa audit.
- Kompetensi profesi dan kehati-hatian, anggota harus memperhatikan standar teknis dan etis profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
- Ruang Lingkup, anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Fungsi Etika yaitu sebagai sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan, Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu
keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis, dan Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Etika memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap skeptisisme profesional auditor. Etika lebih luas dari prinsip-prinsip
moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional
yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun tujuan idealstis. Kode etika
profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode
etik harus realistis dan dapat dilaksanakan.
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen. Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
1. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
2. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di
dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Ada
6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah
:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan, Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
- Sistem Akuntansi, Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit, Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
- Pengendalian Intern, Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan, Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
- Independensi Auditor, Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.
Independensi
akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
- Independensi sikap mental, Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
- Independensi penampilan, Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
- Independensi praktisi (practitioner independence), Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
- Independensi profesi (profession independence), Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Contoh Kasus:
Kasus
ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU
diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud
yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan
laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan
tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi.
Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan
setelahnya.
Setelah
lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati
pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada
anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut,
tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia
bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan
menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
PEMBAHASAN :
Dalam
kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal
yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan
kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu
objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya
kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu
kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus
melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.
Komentar
Posting Komentar