PERDAGANGAN LUAR NEGERI
PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Perdagangan luar
negeri atau perdagangan internasional adalah suatu pertukaran yang di lakukan
antar negara. Pada dasarnya perdagangan internasional mempunyai sifat yang
saling menguntungkan bagi negara yang melakukan kegiatan tersebut.
Indonesia telah
mengenal perdagangan internasional sejak abad ke-17 yang di lakukan oleh suku
Bugis, dan di nyatakan oleh PH.O.L.Tobing dalam Huala Adolf. Salah satunya
adalah Amanna Gappa kepala suku bugis yang sadar akan pentingnya dagang (pelayaran)
bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku bugis dalam berlayar yang hanya
menggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga
ke malaysia (sekarang menjadi wilayah singapura dan malaysia).
Disisi lain
kelompok positif memandang perdagangan internasional akan memberikan manfaat
atau keuntungan yang diperoleh masing-masing negara yang terlibat di dalamnya,
manfaat yang dapat dipetik antara lain meingkatnya kualitas konsumsi,
medatangkan devisa bagi negara, membuka kesempatan kerja, menstabilkan
harga-harga dan mempercepat transfer teknologi.
TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Amir M.S
dalam pelaksanaan perdagangan internasional sangatlah rumit di bandingkan
dengan perdagangan di dalam negeri. Berikut beberapa teori perdagangan
internasional :
Teori Adam Smith
Model Adam Smith
ini memfokuskan pada keuntungan mutlak yang menyatakan bahwa suatu negara akan
memperoleh keuntungan mutlak dikarenakan negara tersebut mampu memproduksi
barang dengan biaya yang lebih rendah dibandingkann dengan negara lain. Menurut
teori ini jika harga barang dengan jenis sama tidak memiliki perbedaan
diberbagai negara maka tidak ada alasan untuk melakukan perdagangan
internasional.
Teori Richardian
Pada teori
Richardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep
paling penting dalam teori perdagangan internasional. Dalam teori ini negara
mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka anggap paling baik produksi.
Pada rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi
spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas.
Teori Heckscher-Ohlin
Dibuat sebagai
elternatif dari model Richardian dan dasar kelebihan komparatif.
Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak
membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik
pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan
memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
PERKEMBANGAN EKSPOR DI INDONESIA
Pengertian
ekspor menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
182/MPP/Kep/4/1998 tentang ketentuan Umum di Bidang Ekspor, menyatakan bahwa
ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan jasa dari daerah kepabeanan
suatu negara. Adapun daerah kepabeanan sendiri didefinisikan sebagai wilayah
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara
diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas
kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang
kepabeanan.
Dapat dikatakan
juga bahwa ekspor barang adalah seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah
suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah,
hadiah, sumbangan), serta barang yang akan diolah diluar negeri dan hasilnya
dimasukkan kembali ke negara tersebut. (versi BPS)
Bila dilihat
proyeksi ekspor nasional, mengisyaratkan bahwa kebutuhan dunia masih terus
mengalami pertumbuhan walaupun pertumbuhan penawaran lebih besar dari permintaanya.
Ekspor nasional pada tahun 2010 terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan
yang relatif sama sebesar 12,20% per tahun.
Perdagangan
intrnasional sebagai salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan
bisnis, dalam dekade terakhir ini menunjukan perkembangan yang sangat pesat,
ditengah semakin meningkatnya perhatian dunia usaha terhadap dunia bisnis
internasional.
Fenomena ini
dapat dicermati dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal,
dan tenaga kerja antar negara, serta berkembangnya kegiatan bisnis melalui
hubungan ekspor impor, investasi, perdagangan jasa, lisensi dan waralaba, hak
atas kekayaan intelektual serta berbagai jenis perdagangan internasionalnya.
Dalam berbagai
tahun terakhir, dunia ekonomi juga telah mengalami beberapa perubahan besar,
dengan terciptanya pasar dunia, hampir semua perekonomian dunia cenderung untuk
membangaun hubungan lebih dan saling bergantung satu sama lain. Pada awal abad
ke-21 kita menyaksikan munculnya ekonomi baru dunia sebagai buah dari
perkembangan internasional.
TINGKAT DAYA SAING INDONESIA
Daya saing
adalah kemampuan perusahaan, industri, daerah, negara, atau antar daerah untuk
menghasilkan faktor pendapatan dan faktor pekerjaan yang relatif tinggi dan
berkesinambungan untuk menghadapi persaingan internasional. Oleh karena itu
daya saing industri merupakan fenomena di tingkat mikro perusahaan, maka
kebijakan pembangunan industri nasional didahului dengan mengkaji sektor
industri secara utuh sebagai dasar pengukurannya.
Tingkat daya
saing suatu negara di kancah perdagangan internasional, pada dasarnya amat
ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor keunggulan komparatif (comparative
advantage) dan faktro keunggulan kompetitif (competitive adventage). Faktor
keunggulan komparatif dapat dianggap sebagai faktor yang bersifat alamiah dan
faktor keinggulan kompetitif dianggap sebagai faktor yang bersifat acquired
atau dapat dikembangkan/diciptakan (Tambunan, 2001). Selain dua faktor
tersebut, tingkat daya saing suatu negara sesengguhnya juga dipengaruhi oleh
apa yang disebut Sustainable Competitive Advantage (SCA) atau keunggulan daya
saing berkelanjutan. Ini terutama dalam kerangka dalam menghadapi tingkat
persaingan global yang semakin lema menjadi semakin ketat/keras atau Hyper
Competitive.
DAYA SAING INDONESIA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Ada beberapa hal
yang mempengaruhi daya saing dalam perdagangan internasional. Menurut hasil
survey IMD (International Management Development) daya saing indonesia di
bandingkan 30 negara-negara utama dunia lainnya, di pengaruhi beberapa hal
antara lain, sebagai berikut :
1.
Kepercayaan investor
yang rendah (sebagai resiko politik, credit rating yang rendah, diskriminasi
dalam masyarakat, sistem penegakan hukum yang lemah, penanganan
ketenagakerjaan, subsidi yang tinggi, banyak korupsi).
2.
Daya saing bisnis yang
rendah yang meliputi kualitas SDM yang masih rendah, hubungan perburuhan yang
selalu bermusuhan (hostile), praktek-praktek bisnis yang tidak etis dan
lemahnya corporate governance.
3.
Daya saing yang rendah
(nilai-nilai masyarakat tidak mendukung daya saing dan globalisasi, kualitas
wiraswasta dan kemampuan marketing yang rendah, produktivitas menyeluruh yang
rendah).
4.
Infrastruktur yang
lemah (pendidikan dan kesehatan yang kurang, perlindungan hak patent dan cipta
lemah, penegakan hukum lingkungan hidup yang lemah, biaya telekomunikasi
internasional yang mahal, anggaran yang mahal, kurangnya alih teknologi, kurang
ahli teknologi informasi).
Daya saing juga
mengindikasikan terjadinya penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan
daya saing global. Secara makro, teori globalisasi ekonomi dapat di artikan
sebagai sebuah teori yang didasarkan atas asumsi perdagangan bebas/pasar bebas
di seluruh dunia, tanpa adanya hambatan hak dalam bentuk tarif atau non tarif
(Wibowo, 2001). Namun secar mikro, globalisai ekonomi dapat diartikan sebagai
intensif bisnis yang didasarkan atas kepercayaan bahwa dunia telah menjadi
sedemikian homogen, seiring dengan semakin mengaburnya perbedaan nyata antara
pasar domestik.
Komentar
Posting Komentar