PERDAGANGAN LUAR NEGERI



PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Perdagangan luar negeri atau perdagangan internasional adalah suatu pertukaran yang di lakukan antar negara. Pada dasarnya perdagangan internasional mempunyai sifat yang saling menguntungkan bagi negara yang melakukan kegiatan tersebut.
Indonesia telah mengenal perdagangan internasional sejak abad ke-17 yang di lakukan oleh suku Bugis, dan di nyatakan oleh PH.O.L.Tobing dalam Huala Adolf. Salah satunya adalah Amanna Gappa kepala suku bugis yang sadar akan pentingnya dagang (pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku bugis dalam berlayar yang hanya menggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke malaysia (sekarang menjadi wilayah singapura dan malaysia).
Disisi lain kelompok positif memandang perdagangan internasional akan memberikan manfaat atau keuntungan yang diperoleh masing-masing negara yang terlibat di dalamnya, manfaat yang dapat dipetik antara lain meingkatnya kualitas konsumsi, medatangkan devisa bagi negara, membuka kesempatan kerja, menstabilkan harga-harga dan mempercepat transfer teknologi.

TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Amir M.S dalam pelaksanaan perdagangan internasional sangatlah rumit di bandingkan dengan perdagangan di dalam negeri. Berikut beberapa teori perdagangan internasional :
Teori Adam Smith
Model Adam Smith ini memfokuskan pada keuntungan mutlak yang menyatakan bahwa suatu negara akan memperoleh keuntungan mutlak dikarenakan negara tersebut mampu memproduksi barang dengan biaya yang lebih rendah dibandingkann dengan negara lain. Menurut teori ini jika harga barang dengan jenis sama tidak memiliki perbedaan diberbagai negara maka tidak ada alasan untuk melakukan perdagangan internasional.
Teori Richardian
Pada teori Richardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori perdagangan internasional. Dalam teori ini negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka anggap paling baik produksi. Pada rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas.
Teori Heckscher-Ohlin
Dibuat sebagai elternatif dari model Richardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
PERKEMBANGAN EKSPOR DI INDONESIA
Pengertian ekspor menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 182/MPP/Kep/4/1998 tentang ketentuan Umum di Bidang Ekspor, menyatakan bahwa ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan jasa dari daerah kepabeanan suatu negara. Adapun daerah kepabeanan sendiri didefinisikan sebagai wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Dapat dikatakan juga bahwa ekspor barang adalah seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, hadiah, sumbangan), serta barang yang akan diolah diluar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut. (versi BPS)
Bila dilihat proyeksi ekspor nasional, mengisyaratkan bahwa kebutuhan dunia masih terus mengalami pertumbuhan walaupun pertumbuhan penawaran lebih besar dari permintaanya. Ekspor nasional pada tahun 2010 terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan yang relatif sama sebesar 12,20% per tahun.
Perdagangan intrnasional sebagai salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis, dalam dekade terakhir ini menunjukan perkembangan yang sangat pesat, ditengah semakin meningkatnya perhatian dunia usaha terhadap dunia bisnis internasional.
Fenomena ini dapat dicermati dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara, serta berkembangnya kegiatan bisnis melalui hubungan ekspor impor, investasi, perdagangan jasa, lisensi dan waralaba, hak atas kekayaan intelektual serta berbagai jenis perdagangan internasionalnya.
Dalam berbagai tahun terakhir, dunia ekonomi juga telah mengalami beberapa perubahan besar, dengan terciptanya pasar dunia, hampir semua perekonomian dunia cenderung untuk membangaun hubungan lebih dan saling bergantung satu sama lain. Pada awal abad ke-21 kita menyaksikan munculnya ekonomi baru dunia sebagai buah dari perkembangan internasional.
TINGKAT DAYA SAING INDONESIA
Daya saing adalah kemampuan perusahaan, industri, daerah, negara, atau antar daerah untuk menghasilkan faktor pendapatan dan faktor pekerjaan yang relatif tinggi dan berkesinambungan untuk menghadapi persaingan internasional. Oleh karena itu daya saing industri merupakan fenomena di tingkat mikro perusahaan, maka kebijakan pembangunan industri nasional didahului dengan mengkaji sektor industri secara utuh sebagai dasar pengukurannya.
Tingkat daya saing suatu negara di kancah perdagangan internasional, pada dasarnya amat ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor keunggulan komparatif (comparative advantage) dan faktro keunggulan kompetitif (competitive adventage). Faktor keunggulan komparatif dapat dianggap sebagai faktor yang bersifat alamiah dan faktor keinggulan kompetitif dianggap sebagai faktor yang bersifat acquired atau dapat dikembangkan/diciptakan (Tambunan, 2001). Selain dua faktor tersebut, tingkat daya saing suatu negara sesengguhnya juga dipengaruhi oleh apa yang disebut Sustainable Competitive Advantage (SCA) atau keunggulan daya saing berkelanjutan. Ini terutama dalam kerangka dalam menghadapi tingkat persaingan global yang semakin lema menjadi semakin ketat/keras atau Hyper Competitive.
DAYA SAING INDONESIA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Ada beberapa hal yang mempengaruhi daya saing dalam perdagangan internasional. Menurut hasil survey IMD (International Management Development) daya saing indonesia di bandingkan 30 negara-negara utama dunia lainnya, di pengaruhi beberapa hal antara lain, sebagai berikut :
1.      Kepercayaan investor yang rendah (sebagai resiko politik, credit rating yang rendah, diskriminasi dalam masyarakat, sistem penegakan hukum yang lemah, penanganan ketenagakerjaan, subsidi yang tinggi, banyak korupsi).
2.      Daya saing bisnis yang rendah yang meliputi kualitas SDM yang masih rendah, hubungan perburuhan yang selalu bermusuhan (hostile), praktek-praktek bisnis yang tidak etis dan lemahnya corporate governance.
3.      Daya saing yang rendah (nilai-nilai masyarakat tidak mendukung daya saing dan globalisasi, kualitas wiraswasta dan kemampuan marketing yang rendah, produktivitas menyeluruh yang rendah).
4.      Infrastruktur yang lemah (pendidikan dan kesehatan yang kurang, perlindungan hak patent dan cipta lemah, penegakan hukum lingkungan hidup yang lemah, biaya telekomunikasi internasional yang mahal, anggaran yang mahal, kurangnya alih teknologi, kurang ahli teknologi informasi).
Daya saing juga mengindikasikan terjadinya penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan daya saing global. Secara makro, teori globalisasi ekonomi dapat di artikan sebagai sebuah teori yang didasarkan atas asumsi perdagangan bebas/pasar bebas di seluruh dunia, tanpa adanya hambatan hak dalam bentuk tarif atau non tarif (Wibowo, 2001). Namun secar mikro, globalisai ekonomi dapat diartikan sebagai intensif bisnis yang didasarkan atas kepercayaan bahwa dunia telah menjadi sedemikian homogen, seiring dengan semakin mengaburnya perbedaan nyata antara pasar domestik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Komparatif Amerika dan Inggris