Kode Etik Akuntan Publik Kode etik ini diadopsi dari IFAC ( International Federation of Accountants) Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika untuk: (i) setiap anggota IAPI dan (ii) setiap tenaga profesional yang bekerja pada suatu KAP atau jaringan KAP, termasuk mereka yang bukan merupakan anggota IAPI. Untuk tujuan Kode Etik ini selanjutnya kedua pihak tersebut disebut “Akuntan Publik”. Suatu KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan dibandingkan dengan aturan yang diatur dalam Kode Etik ini. Dalam hal perundangundangan dan ketentuan hukum ternyata lebih ketat atau bertentangan dengan kode etik ini maka AP wajib mematuhi prinsip dasar dan aturan etika yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum tersebut. Kerangka Dasar Kode Etik IFAC Prinsip Dasar · Integritas Bersikap tegas, jujur dan adil dalam semua hubungan profesional dan bisnis. · Objektif Tidak boleh membiar
Postingan
Menampilkan postingan dari Desember, 2016