Koperasi



Perkembangan Koperasi Dari Zaman Penjajahan Sampai Sekarang




Perkembangan Koperasi Sebelum Kemerdekaan
Koperasi adalah suatu organisasi yang dinaungi oleh sebuah kelompok masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dengan berasaskan kekeluargaan. Sejarah kelahiran koperasi di Indonesia sangatlah berbeda karena dengan sendirinya koperasi tumbuh di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia dimasa penjajahan.


Pembentukan koperasi pertama pada tahun 1896 yang diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah. Setelah itu bermunculan koperasi-koperasi lain seperti Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang didirikan oleh Dr. Sutomo mengusulkan berdirinya koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Selain itu juga ada Serikat Islam yang didirikan pada tahun 1911 yang mengembangkan koperasi dalam bidang keperluan sehari-hari namun, pada saat itu ditentang oleh kolonial belanda yang sedang menguasai Indonesia.

Pada masa penjajahan jepang dimana koperasi saat itu hanya sebagai alat kebijaksanan untuk memenuhi kepentingannya memenangkan Asia Timur Raya, sehingga koperasi digunakan hanya untuk mengumpulkan material persiapan perang dan hal tersebut sangat merugikan para anggota dan masyarakat pada umumnya.   

Perkembangan Koperasi setelah Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan koperasi telah jelas dicantumkan pada pasal 33 UUD 1945 yang secara resmi berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945 ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara Indonesia dengan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia. Untuk beberapa kurun waktu lunturlah koperasi jepang yang dulu pernah dibentuk di Indonesia. Dalam masalah yang dihadapi bangsa Indonesia dengan semangat kekeluargaan, dan gotong royong untuk mencapai masyarakat yang dapat mreningkatkan taraf hidupnya telah mendrong lahirnya berbagai jenis koperasi yang tercatat kurang lebih 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI. Pergerakan koperasi telah berhasil mewujudkan tiga kegiatannya yang akan selalu tercatat dalam sejarah perkoperasian Indonesia yaitu :

Koperasi Desa 
Adalah koperasi yang berbasis desa dimana dari banyak petani diharapkan bisa ikut serta dalam perkoperasian untuk meningkatkan pendapatan atau memenuhi segala kebutuhannya agar tercapainya kesejahteraan masyarakat. Tugas dari koperasi desa yaitu untuk meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi, dan memberikan kredit kepada para petani untuk memperlancar usaha pertaniannya. Jika dilihat sekarang jelas terlihat bahwa petani yang ikut menjadi anggota mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik karena disini, para petani dilatih agar bisa mengolah hasil pertaniannya dengan baik. 

Koperasi Batik 
Koperasi batik didirikan pada tahun1937, dimana koperasi tersebut didirikan karena terinspirasi dari masyarakat Pekajangan yang kesehariannya melakukan tenun kain dengan sederhana dan mau bekerja keras untuk membeli kain-kain yang ada di pasar, dari situlah para perajin mendirikan koperasi tersebut. Setelah munculnya koperasi batik akhirnya disatukan dalam Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) di tahun 1948.

Koperasi sebagai Alat Pembangunan Ekonomi 
Untuk pertama kalinya koperasi menyelenggarakan kongres yang diadakan di Tasikmalaya pada tahun 1947. Dimana koperasi pada saat itu merupakan salah satu alat pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.


Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranannya yaitu untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Dan undang-undang tersebut merupakan landasan yang kokoh bagi kopersai di Indonesia dimasa yang akan datang.

Menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 koperasi berbentuk badan hukum dimana organisasi ekonomi rakyat yang berjiwa sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan  ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan kekeluargaan. Kinerja khusus koperasi yaitu mengenai penghimpunan, koperasi harus bekerja bedasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha serta hukum dagang dan hukum pajak.

Pada tahun 2011 kondisi koperasi di Indonesia sangat memprihatinkan karena sampai 48.000 koperasi tidak aktif dari 177.000 koperasi. Namun, di tahun 2013 perkembangan koperasi cukup pesat diiringi dengan adanya undang-undang baru akan mengikis praktek rentenir akan diperketat. Dan akan ada rencana dana  bergulir dengan ketentuan bahwa koperasi tersebut masih berjalan kementrian menganggarkan 1,6 Triliun angaran tersebut akan disalurkan kesemua koperasi yang ada di Indonesia.

Nama : Titin Arhaeni Putri
Kelas  : 2EB01
NPM  : 28213926

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Komparatif Amerika dan Inggris

PERDAGANGAN LUAR NEGERI