Koperasi
Perkembangan Koperasi
Dari Zaman Penjajahan Sampai Sekarang
Koperasi
adalah suatu organisasi yang dinaungi oleh sebuah kelompok masyarakat yang
bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dengan berasaskan
kekeluargaan. Sejarah kelahiran koperasi di Indonesia sangatlah berbeda karena
dengan sendirinya koperasi tumbuh di tengah-tengah kehidupan masyarakat
Indonesia dimasa penjajahan.
Pembentukan
koperasi pertama pada tahun 1896 yang diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia
oleh R.Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah. Setelah itu
bermunculan koperasi-koperasi lain seperti Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang
didirikan oleh Dr. Sutomo mengusulkan berdirinya koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Selain itu juga ada Serikat Islam yang didirikan pada tahun
1911 yang mengembangkan koperasi dalam bidang keperluan sehari-hari namun, pada
saat itu ditentang oleh kolonial belanda yang sedang menguasai Indonesia.
Pada
masa penjajahan jepang dimana koperasi saat itu hanya sebagai alat kebijaksanan
untuk memenuhi kepentingannya memenangkan Asia Timur Raya, sehingga koperasi
digunakan hanya untuk mengumpulkan material persiapan perang dan hal tersebut
sangat merugikan para anggota dan masyarakat pada umumnya.
Perkembangan Koperasi
setelah Kemerdekaan
Setelah
kemerdekaan koperasi telah jelas dicantumkan pada pasal 33 UUD 1945 yang secara
resmi berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945 ayat 1 yang menjamin berlangsungnya
perkoperasian di negara Indonesia dengan peranan yang penting dalam
mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia. Untuk beberapa kurun waktu
lunturlah koperasi jepang yang dulu pernah dibentuk di Indonesia. Dalam masalah
yang dihadapi bangsa Indonesia dengan semangat kekeluargaan, dan gotong royong
untuk mencapai masyarakat yang dapat mreningkatkan taraf hidupnya telah
mendrong lahirnya berbagai jenis koperasi yang tercatat kurang lebih 2500
koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI. Pergerakan koperasi telah berhasil
mewujudkan tiga kegiatannya yang akan selalu tercatat dalam sejarah
perkoperasian Indonesia yaitu :
Adalah koperasi yang berbasis desa dimana dari banyak petani diharapkan bisa ikut serta dalam perkoperasian untuk meningkatkan pendapatan atau memenuhi segala kebutuhannya agar tercapainya kesejahteraan masyarakat. Tugas dari koperasi desa yaitu untuk meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi, dan memberikan kredit kepada para petani untuk memperlancar usaha pertaniannya. Jika dilihat sekarang jelas terlihat bahwa petani yang ikut menjadi anggota mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik karena disini, para petani dilatih agar bisa mengolah hasil pertaniannya dengan baik.
Koperasi Batik
Koperasi batik didirikan pada tahun1937, dimana koperasi tersebut didirikan karena terinspirasi dari masyarakat Pekajangan yang kesehariannya melakukan tenun kain dengan sederhana dan mau bekerja keras untuk membeli kain-kain yang ada di pasar, dari situlah para perajin mendirikan koperasi tersebut. Setelah munculnya koperasi batik akhirnya disatukan dalam Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) di tahun 1948.
Koperasi sebagai Alat Pembangunan Ekonomi
Untuk pertama kalinya koperasi menyelenggarakan kongres yang diadakan di Tasikmalaya pada tahun 1947. Dimana koperasi pada saat itu merupakan salah satu alat pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranannya yaitu untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat, mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Dan undang-undang
tersebut merupakan landasan yang kokoh bagi kopersai di Indonesia dimasa yang
akan datang.
Menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 koperasi berbentuk badan hukum dimana organisasi
ekonomi rakyat yang berjiwa sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan kekeluargaan. Kinerja khusus
koperasi yaitu mengenai penghimpunan, koperasi harus bekerja bedasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha serta hukum dagang dan
hukum pajak.
Pada
tahun 2011 kondisi koperasi di Indonesia sangat memprihatinkan karena sampai
48.000 koperasi tidak aktif dari 177.000 koperasi. Namun, di tahun 2013
perkembangan koperasi cukup pesat diiringi dengan adanya undang-undang baru
akan mengikis praktek rentenir akan diperketat. Dan akan ada rencana dana bergulir dengan ketentuan bahwa koperasi
tersebut masih berjalan kementrian menganggarkan 1,6 Triliun angaran tersebut
akan disalurkan kesemua koperasi yang ada di Indonesia.
Nama : Titin Arhaeni Putri
Kelas : 2EB01
NPM : 28213926
Komentar
Posting Komentar