PERDAGANGAN LUAR NEGERI Perdagangan luar negeri atau perdagangan internasional adalah suatu pertukaran yang di lakukan antar negara. Pada dasarnya perdagangan internasional mempunyai sifat yang saling menguntungkan bagi negara yang melakukan kegiatan tersebut. Indonesia telah mengenal perdagangan internasional sejak abad ke-17 yang di lakukan oleh suku Bugis, dan di nyatakan oleh PH.O.L.Tobing dalam Huala Adolf. Salah satunya adalah Amanna Gappa kepala suku bugis yang sadar akan pentingnya dagang (pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku bugis dalam berlayar yang hanya menggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke malaysia (sekarang menjadi wilayah singapura dan malaysia). Disisi lain kelompok positif memandang perdagangan internasional akan memberikan manfaat atau keuntungan yang diperoleh masing-masing negara yang terlibat di dalamnya, manfaat yang dapat dipetik antara lain meingkatnya kualitas konsumsi, medatangkan devisa